Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya pengawetan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dilaksanakan dengan ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan. (2) Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Nasional atau Taman Hutan Raya, adalah: a. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya; b. merusak keindahan alam dan gejala alam; c. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan; d. melakukan ... d. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. (3) Suatu kegiatan, dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila melakukan perbuatan: a. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan; b. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumber daya alam ke dan dari dalam kawasan. (4) Kegiatan dalam rangka pengawetan pada zona inti taman nasional termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Nasional, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Koreksi Anda