Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. perlindungan dan pengamanan; b. inventarisasi potensi kawasan; c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan; d. pembinaan habitat dan populasi satwa. (2) Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Koreksi Anda