Koreksi Pasal 23
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penunjang budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan dalam bentuk pengambilan, pengangkutan, dan atau penggunaan plasma nutfah tumbuhan dan satwa yang terdapat dalam kawasan cagar alam;
(2) Ketentuan tentang pengambilan, pengangkutan, dan penggunaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24 …
Koreksi Anda
