Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. penelitian dan pengembangan; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; dan d. kegiatan penunjang budidaya. Pasal 21 …
Koreksi Anda