Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pengawetan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. perlindungan dan pengamanan kawasan; b. inventarisasi potensi kawasan; c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengawetan.
Koreksi Anda