Koreksi Pasal 57
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Untuk membina fungsi daerah penyangga, pemerintah melakukan:
a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya;
b. peningkatan …
b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. rehabilitasi lahan;
d. peningkatan produktivitas lahan;
e. kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
