Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk membina fungsi daerah penyangga, pemerintah melakukan: a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; b. peningkatan … b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat; c. rehabilitasi lahan; d. peningkatan produktivitas lahan; e. kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda