Koreksi Pasal 55
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan dalam rangka mempertahankan dan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pemerintah dapat menghentikan kegiatan tertentu dan atau menutup Kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu.
(2) Kriteria dan tata cara penghentian kegiatan dan atau penutupan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
