Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10.
Koreksi Anda