Koreksi Pasal 34
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Penetapan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10.
Koreksi Anda
