Koreksi Pasal 9
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. merupakan …
c. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
d. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu, dan atau
e. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Koreksi Anda
