Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut: a. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya; b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; c. merupakan … c. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah; d. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu, dan atau e. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Koreksi Anda