Koreksi Pasal 7
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, setelah melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. penunjukan kawasan beserta fungsinya;
b. penataan …
b. penataan batas kawasan, dan
c. penetapan kawasan.
Koreksi Anda
