Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, setelah melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: a. penunjukan kawasan beserta fungsinya; b. penataan … b. penataan batas kawasan, dan c. penetapan kawasan.
Koreksi Anda