Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Suaka Alam tersendiri dari: a. Kawasan Cagar Alam, dan b. Kawasan Suaka Margasatwa.
Koreksi Anda