Koreksi Pasal 4
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan:
a. sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya;
c. untuk pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Koreksi Anda
