Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. produksi dan pengolahan; b. logistik dan distribusi; c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau d. ekonomi lain. (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Koreksi Anda