Koreksi Pasal 2
PP Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp268.017.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh belas juta rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA berdasarkan Perjanjian Penerusan
Pinjaman/Subsidiary Loan Agreement (SLA) Nomor SLA-919/DP3/1996 tanggal 12 Desember 1996 sebagaimana telah diubah dengan:
a. Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA- 322/SLA-919/DP3/2008 tanggal 13 Juni 2008;
dan
b. Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA- 506/SLA-919/DSMI/2019 tanggal 13 Desember
2019.
Koreksi Anda
