Koreksi Pasal 85
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pelatihan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
