Koreksi Pasal 81
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi institusi penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan pengajuan akreditasi
dari institusi penyelenggara pelatihan.
(2) Pengajuan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi komponen administrasi dan manajemen, komponen pelayanan pelatihan, dan komponen pelayanan penunjang pelatihan.
Koreksi Anda
