Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi institusi penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan pengajuan akreditasi dari institusi penyelenggara pelatihan. (2) Pengajuan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen administrasi dan manajemen, komponen pelayanan pelatihan, dan komponen pelayanan penunjang pelatihan.
Koreksi Anda