Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b harus terakreditasi dan diselenggarakan oleh institusi penyelenggara yang terakreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. akreditasi pelatihan; dan b. akreditasi institusi penyelenggara pelatihan. (4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pelatihan.
Koreksi Anda