Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan diselenggarakan dengan memperhatikan manajemen pelatihan yang merupakan siklus integral dan dilakukan secara sistematis, terencana, dan terarah. (2) Manajemen pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pelatihan; b. penyelenggaraan pelatihan; dan c. evaluasi pelatihan.
Koreksi Anda