Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin belajar yang sudah diberikan dapat dicabut apabila Tenaga Kesehatan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan pendidikan.
Koreksi Anda