Koreksi Pasal 68
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan tugas belajar ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
