Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan tugas belajar ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda