Koreksi Pasal 66
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas belajar hanya dapat dilaksanakan di institusi pendidikan dan program studi terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas belajar di institusi pendidikan di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
