Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pendidikan tugas belajar meliputi: a. pendidikan vokasi; b. pendidikan akademik; dan c. pendidikan profesi. (2) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. program diploma empat atau sarjana terapan; b. program magister terapan; dan c. program doktor terapan. (3) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan program kesehatan nasional. (4) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. (5) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pendidikan profesi di bidang kesehatan.
Koreksi Anda