Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui: a. tugas belajar; b. izin belajar; atau c. pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan. (2) Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui proses: a. perencanaan kebutuhan; b. seleksi penerimaan peserta; c. penetapan peserta; d. pelaksanaan pendidikan; e. monitoring dan evaluasi; dan f. pendayagunaan pascapendidikan. (3) Seleksi penerimaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas seleksi akademik dan seleksi administrasi.
Koreksi Anda