Koreksi Pasal 94
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan organisasi profesi sesuai kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan;
b. peningkatan kompetensi di bidang kesehatan;
c. pengesahan standar profesi Tenaga Kesehatan; dan
d. sertifikasi profesi dan registrasi Tenaga Kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
