Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan organisasi profesi sesuai kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bimbingan; b. peningkatan kompetensi di bidang kesehatan; c. pengesahan standar profesi Tenaga Kesehatan; dan d. sertifikasi profesi dan registrasi Tenaga Kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda