Koreksi Pasal 56
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA sesuai wewenang masing-masing wajib memberikan perlindungan bagi Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang didayagunakan ke luar
negeri.
(2) Dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di negara tujuan.
Koreksi Anda
