Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang akan didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara pengguna. (2) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai aparatur sipil negara atau non-pegawai aparatur sipil negara. (3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat didayagunakan untuk bakti sosial dan tugas kemanusiaan.
Koreksi Anda