Koreksi Pasal 53
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Rekruitmen Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang akan didayagunakan keluar negeri harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
