Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekruitmen Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang akan didayagunakan keluar negeri harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda