Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya memiliki hubungan diplomatik dan telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah pusat atau memiliki peraturan perundang- undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Koreksi Anda