Koreksi Pasal 47
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kelebihan jumlah Tenaga Kesehatan di suatu daerah, Menteri dapat meminta kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan redistribusi di wilayahnya.
Koreksi Anda
