Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kelebihan jumlah Tenaga Kesehatan di suatu daerah, Menteri dapat meminta kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan redistribusi di wilayahnya.
Koreksi Anda