Koreksi Pasal 46
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga Kesehatan karena pemindahtugasan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan Tenaga Kesehatan pengganti.
Koreksi Anda
