Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga Kesehatan karena pemindahtugasan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan Tenaga Kesehatan pengganti.
Koreksi Anda