Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat melakukan pemindahtugasan Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau promosi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.
Koreksi Anda