Koreksi Pasal 38
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas dapat diberhentikan dari program ikatan dinas apabila:
a. tidak mencapai nilai akademik sesuai standar minimal yang ditetapkan;
b. melakukan tindak pidana; atau
c. melakukan tindak asusila.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar ganti rugi terhadap semua bantuan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
