Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat MENETAPKAN pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kepentingan pembangunan kesehatan. (2) Pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (3) Pola ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan prestasi akademik, nonakademik, dan pertimbangan keterwakilan wilayah.
Koreksi Anda