Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan program wajib kerja Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah memberikan tunjangan kepada Tenaga Kesehatan yang ditugaskan. (2) Tenaga Kesehatan yang mengikuti wajib kerja berhak atas penghasilan yang layak. (3) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah penerima Tenaga Kesehatan yang ditugaskan melalui wajib kerja Tenaga Kesehatan wajib: a. menerbitkan surat izin praktik; b. menyediakan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas; dan c. menyediakan sarana dan prasarana pendukung pekerjaan keprofesian Tenaga Kesehatan yang bersangkutan.
Koreksi Anda