Koreksi Pasal 27
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka wajib kerja Tenaga Kesehatan, Menteri MENETAPKAN:
a. kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan perencanaan nasional;
b. lokasi penempatan wajib kerja Tenaga Kesehatan;
dan
c. jenis Tenaga Kesehatan yang akan mengikuti wajib kerja Tenaga Kesehatan.
(2) Penetapan lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan:
a. usulan daerah;
b. kriteria daerah;
c. kebutuhan pelayanan; dan
d. jumlah Tenaga Kesehatan yang telah ada di daerah tujuan.
(3) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan dengan latar belakang pendidikan bidang kesehatan:
a. vokasi; dan/atau
b. profesi.
Koreksi Anda
