Koreksi Pasal 23
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui penugasan khusus berhak atas:
a. gaji;
b. insentif; dan/atau
c. jasa pelayanan.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a hanya berlaku untuk pegawai aparatur sipil negara.
Koreksi Anda
