Koreksi Pasal 21
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c oleh pemerintah pusat dan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c oleh pemerintah daerah merupakan pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulauan, daerah tidak mampu, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, atau rumah sakit di kabupaten/kota yang memerlukan pelayanan medik spesialistik serta memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan lain oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) model, yaitu:
a. berbasis tim pada pusat kesehatan masyarakat atau jejaringnya; atau
b. individual pada pusat kesehatan masyarakat atau jejaringnya dan rumah sakit.
Koreksi Anda
