Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing. (2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendayagunaan di dalam negeri dan luar negeri. (3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. pemerataan; b. pemanfaatan; dan c. pengembangan. (4) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pendayagunaan Tenaga Kesehatan juga harus mempertimbangkan: a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat; b. jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan c. jumlah Tenaga Kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
Koreksi Anda