Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi MENETAPKAN kuota nasional berkoordinasi dengan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kuota nasional penerimaan mahasiswa pendidikan tinggi bidang kesehatan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda