Koreksi Pasal 13
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi bidang kesehatan dan
implementasinya.
(3) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan Menteri dapat melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi institusi pendidikan bidang kesehatan.
Koreksi Anda
