Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai metode dan tata cara perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda