Koreksi Pasal 9
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan untuk jangka waktu:
a. 1 (satu) tahun;
b. 5 (lima) tahun; dan
c. 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 5 (lima) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 25 (dua puluh lima) tahun.
Koreksi Anda
