Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyusun dan MENETAPKAN perencanaan Tenaga Kesehatan. (2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, baik yang bekerja untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. (3) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kerja sama dan sinergisme antarpemangku kepentingan.
Koreksi Anda