Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pendayagunaan; dan d. pembinaan dan pengawasan, Tenaga Kesehatan. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sistematis.
Koreksi Anda