Koreksi Pasal 72
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas UGM merupakan bentuk pertanggungjawaban UGM kepada masyarakat yang terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas UGM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diwujudkan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akuntabilitas UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan dan akhir masa jabatan Rektor.
(4) Laporan tahunan akuntabilitas UGM dipublikasikan kepada masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan tahunan dan akhir masa jabatan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
