Koreksi Pasal 70
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan UGM yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan atau tanah negara yang diserahkan penggunaannya kepada UGM merupakan pendapatan UGM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain dari kenaikan aktiva bersih UGM wajib digunakan kembali untuk kepentingan UGM.
Koreksi Anda
