Koreksi Pasal 58
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan kampus merupakan area yang mencakup keseluruhan tapak dan bangunan bersejarah UGM serta pengembangannya.
(2) Bagian kawasan kampus yang tersusun oleh seluruh tapak dari sebaran ruang dan bangunan yang memiliki nilai kesejarahan tinggi dan telah menjadi identitas UGM, yang meliputi ruang dan tapak dari sebaran bangunan-bangunan Gedung Kantor Pusat Tata Usaha (KPTU), Lapangan Pancasila, Boulevard, sebagian Perumahan Dosen Bulaksumur, Gedung Pancadharma, dan sebagian Perumahan Dosen Sekip harus dipertahankan dan dipelihara keasliannya dalam hal tata ruang, tata infrastruktur, tata vegetasi, dan tata bangunan yang mencakup tata bentuk, tata bahan, tata skala, dan tata warna bangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan kampus diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
