Koreksi Pasal 56
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi alumni UGM bernama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA).
(2) KAGAMA berkantor pusat di Yogyakarta.
(3) Pembentukan, kepengurusan, dan pembubaran organisasi diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KAGAMA.
(4) Pembinaan alumni serta hubungan antar sesama alumni dan antara alumni dengan UGM dilakukan oleh KAGAMA bersama UGM.
Koreksi Anda
