Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi alumni UGM bernama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA). (2) KAGAMA berkantor pusat di Yogyakarta. (3) Pembentukan, kepengurusan, dan pembubaran organisasi diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KAGAMA. (4) Pembinaan alumni serta hubungan antar sesama alumni dan antara alumni dengan UGM dilakukan oleh KAGAMA bersama UGM.
Koreksi Anda