Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh wakil Dekan. (2) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Dekan mengatur dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelestarian ilmu serta membina Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa. (4) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda