Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KA bertugas: a. menunjuk auditor eksternal yang akan mengaudit UGM dalam kaitannya dengan audit eksternal; b. MENETAPKAN kebijakan audit internal; c. mempelajari dan mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal; d. mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan UGM; e. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UGM; dan f. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KA dibebankan pada anggaran UGM.
Koreksi Anda